TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau eksportir perikanan untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, baik itu soal pajak hingga jaminan sosial bagi anak buah kapal perikanan. Ia berharap kepercayaan dan dukungan penuh dari pemerintah ini tidak disalahartikan dengan melanggar aturan.
"Dengan melaporkan harga jual yang lebih rendah dibanding harga jual sebenarnya yang bertujuan untuk mengurangi pajak, mengambil ikannya tidak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemudian pajak penjualannya di rendahkan, itu namanya tidak ada bela negaranya," kata Trenggono dalam keterangan tertulis, Sabtu malam, 17 April 2021.
Trenggono memastikan kementeriannya tidak akan memberi toleransi kepada eksportir yang kedapatan melanggar aturan hukum maupun aturan administratif. Dia ingin iklim usaha di sektor perikanan berlangsung secara sehat, baik untuk kelangsungan industri, pemerintahan, juga para pekerja di dalamnya.
Adapun Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah mendorong produk-produk perikanan dalam negeri bisa bersaing di pasar global. Sejumlah langkah telah dijalankan KKP diantaranya mempermudah layanan perizinan serta sertifikasi yang menjadi syarat produk perikanan bisa dipasarkan ke luar negeri.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan hadir mendukung penuh pelaku usaha perikanan Indonesia agar bisa tumbuh di pasar domestik maupun global. Kita ingin produk-produk yang kita hasilkan unggul di luar negeri," kata Trenggono.
Indonesia termasuk dalam jajaran negara pengekspor produk perikanan terbesar di dunia. Total ekspor produk perikanan tahun 2020 mencapai US$ 5,2 miliar atau sekitar Rp 72,8 triliun, dimana US$ 4,84 miliar berasal dari ikan konsumsi.